Layanan taksi oneline GRABCAR dan UBER terancam diblokir operasionalnya di Indonesia. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya surat rekomendasi pemblokiran GRABCAR dan UBER oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Surat rekomendasi tersebut diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu apa alasan pemblokiran kedua layanan taksi online yang cukup populer di ibukota ini? Berdasarkan keterangan pada surat rekomendasi kementerian Perhubungan, dua layanan tersebut menyalahi dua aturan, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan..
Ancaman pemblokiran terhadap layanan GRABCAR dan UBER ini langsung mendapat kritikan dari netizen melalui pelbagai layanan jejaring sosial. Sebelumnya, layanan ojek online pernah diblokir operasionalnya beberapa waktu lalu dan kemudian dibuka kembali setelah mendapat tekanan dari pelbagai pihak.“Menteri Perhubungan telah meneken surat pemblokiran GRABCAR dan UBER pukul 09.00 pagi tadi. Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yang membidangi masalah pedagangan illegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait permohonan dari menhub tersebut,” kata Humas Kominfo Ismail Cawidu.
“Kalo nurut saya, enak naik uber atau grab..dari pada naek taksi argo…,” cuitan Bang Min melalui akun @Rahimin1 di Twitter, seperti yang dilansir dari berbagai sumber (14/03/2016).“Jakarta butuh #cobagrab #uber. #taksi tolong jangan egois tp kreatif tuk bersaing. #pray4grabcar,” cuitan Frengki lie melalui akun @FrengkiMulia.

No comments:
Post a Comment